Sabtu, 05 September 2026

Tidak Digaji Sejak Januari, Fasilitator PKH di Batanghari Mengundurkan Diri Serentak, Beban Kerja Tinggi

 





Tidak Digaji Sejak Januari, Fasilitator PKH di Batanghari Mengundurkan Diri Serentak, Beban Kerja Tinggi

BATANGHARI — Polemik terkait pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Batanghari kembali mencuat. Sejumlah fasilitator atau pendamping PKH di tingkat desa dikabarkan memilih mengundurkan diri secara serentak. Kondisi tersebut diduga tidak terlepas dari persoalan pembayaran honor yang disebut belum diterima sejak Januari 2026, sementara beban pekerjaan di lapangan terus berjalan.

Situasi ini menjadi sorotan karena para fasilitator PKH merupakan salah satu pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat penerima manfaat. Mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait berbagai persoalan program, termasuk perubahan dan penetapan desil yang belakangan menjadi polemik.

Hampir setiap hari, masyarakat yang merasa bingung atau tidak puas dengan hasil pemutakhiran data dan posisi desil mendatangi fasilitator PKH di desa. Para pendamping dituntut memberikan penjelasan kepada warga mengenai status mereka dalam program serta berbagai perubahan yang terjadi.

Namun, di balik tingginya tuntutan pelayanan tersebut, muncul persoalan lain yang tak kalah serius. Para fasilitator PKH disebut justru belum menerima pembayaran sejak awal tahun 2026.

Kondisi tersebut tentu menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin para petugas di lapangan dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sementara hak mereka atas pembayaran pekerjaan belum juga diselesaikan?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kondisi ini setidaknya terjadi pada fasilitator PKH di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Aro, Singoan, Olak , dan Bajubang Laut. Para fasilitator disebut akhirnya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri secara serentak karena mempertimbangkan beban kerja yang tinggi serta persoalan pembayaran yang belum kunjung terselesaikan.

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut honor. Lebih jauh, keberadaan fasilitator PKH di tingkat desa memiliki posisi penting dalam menjembatani pemerintah dengan masyarakat penerima manfaat.

Ketika fasilitator berhenti bekerja, masyarakat berpotensi kehilangan tempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan secara langsung. Terlebih, persoalan desil saat ini masih menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.

Warga yang mempertanyakan mengapa dirinya tidak lagi masuk dalam kategori penerima manfaat, mengalami perubahan status, atau memiliki perbedaan data dengan kondisi ekonomi sebenarnya, tentu membutuhkan penjelasan yang jelas.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan kepastian. Jika benar terdapat keterlambatan pembayaran sejak Januari 2026, maka persoalan tersebut harus segera dijelaskan secara terbuka kepada para fasilitator.

Jangan sampai beban pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada petugas lapangan, sementara hak mereka justru terabaikan.

Pengunduran diri para fasilitator PKH di sejumlah desa tersebut menjadi alarm serius bahwa persoalan administrasi dan pembayaran tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi, memastikan status para fasilitator, sekaligus memberikan kejelasan mengenai pembayaran yang menjadi hak mereka.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pembayaran para fasilitator PKH dan apa penyebab keterlambatan tersebut.

Sebab, ketika program sosial menyangkut kepentingan masyarakat miskin, seluruh mata akan tertuju pada bagaimana negara memastikan pelayanan berjalan. Jangan sampai masyarakat diminta bersabar, sementara petugas yang berada di garis depan pelayanan justru menghadapi persoalan yang sama—menunggu kepastian.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai penyebab pasti keterlambatan pembayaran serta langkah pemerintah terhadap pengunduran diri para fasilitator tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.***