Tidak Digaji Sejak Januari, Fasilitator PKH di Batanghari Mengundurkan Diri Serentak, Beban Kerja Tinggi
Tidak Digaji
Sejak Januari, Fasilitator PKH di Batanghari Mengundurkan Diri Serentak, Beban
Kerja Tinggi
BATANGHARI — Polemik terkait pendampingan Program Keluarga
Harapan (PKH) di Kabupaten Batanghari kembali mencuat. Sejumlah fasilitator
atau pendamping PKH di tingkat desa dikabarkan memilih mengundurkan diri secara
serentak. Kondisi tersebut diduga tidak terlepas dari persoalan pembayaran
honor yang disebut belum diterima sejak Januari 2026, sementara beban pekerjaan
di lapangan terus berjalan.
Situasi ini menjadi
sorotan karena para fasilitator PKH merupakan salah satu pihak yang berhadapan
langsung dengan masyarakat penerima manfaat. Mereka tidak hanya menjalankan
tugas administratif, tetapi juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat
terkait berbagai persoalan program, termasuk perubahan dan penetapan desil yang
belakangan menjadi polemik.
Hampir setiap hari,
masyarakat yang merasa bingung atau tidak puas dengan hasil pemutakhiran data
dan posisi desil mendatangi fasilitator PKH di desa. Para pendamping dituntut
memberikan penjelasan kepada warga mengenai status mereka dalam program serta
berbagai perubahan yang terjadi.
Namun, di balik tingginya
tuntutan pelayanan tersebut, muncul persoalan lain yang tak kalah serius. Para
fasilitator PKH disebut justru belum menerima pembayaran sejak awal tahun 2026.
Kondisi tersebut tentu
menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin para petugas di lapangan dituntut
memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sementara hak mereka atas
pembayaran pekerjaan belum juga diselesaikan?
Informasi yang dihimpun
menyebutkan, kondisi ini setidaknya terjadi pada fasilitator PKH di sejumlah
wilayah, di antaranya Desa Aro, Singoan, Olak , dan Bajubang Laut. Para
fasilitator disebut akhirnya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri secara
serentak karena mempertimbangkan beban kerja yang tinggi serta persoalan
pembayaran yang belum kunjung terselesaikan.
Persoalan ini tidak
semata-mata menyangkut honor. Lebih jauh, keberadaan fasilitator PKH di tingkat
desa memiliki posisi penting dalam menjembatani pemerintah dengan masyarakat
penerima manfaat.
Ketika fasilitator
berhenti bekerja, masyarakat berpotensi kehilangan tempat untuk mendapatkan
informasi dan pendampingan secara langsung. Terlebih, persoalan desil saat ini
masih menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.
Warga yang mempertanyakan
mengapa dirinya tidak lagi masuk dalam kategori penerima manfaat, mengalami
perubahan status, atau memiliki perbedaan data dengan kondisi ekonomi
sebenarnya, tentu membutuhkan penjelasan yang jelas.
Di tengah situasi
tersebut, pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan kepastian. Jika benar
terdapat keterlambatan pembayaran sejak Januari 2026, maka persoalan tersebut
harus segera dijelaskan secara terbuka kepada para fasilitator.
Jangan sampai beban
pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada petugas lapangan, sementara
hak mereka justru terabaikan.
Pengunduran diri para
fasilitator PKH di sejumlah desa tersebut menjadi alarm serius bahwa persoalan
administrasi dan pembayaran tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah
perlu segera melakukan evaluasi, memastikan status para fasilitator, sekaligus
memberikan kejelasan mengenai pembayaran yang menjadi hak mereka.
Masyarakat juga berhak
mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pembayaran para fasilitator PKH dan
apa penyebab keterlambatan tersebut.
Sebab, ketika program
sosial menyangkut kepentingan masyarakat miskin, seluruh mata akan tertuju pada
bagaimana negara memastikan pelayanan berjalan. Jangan sampai masyarakat
diminta bersabar, sementara petugas yang berada di garis depan pelayanan justru
menghadapi persoalan yang sama—menunggu kepastian.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai
penyebab pasti keterlambatan pembayaran serta langkah pemerintah terhadap
pengunduran diri para fasilitator tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi
dari pihak berwenang.***
