BKAD Batang Hari Bahas Pembaruan Perjanjian Sewa Tanah Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset yang Akuntabel
BATANG HARI – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Pembahasan Pembaruan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) pukul 13.30 WIB di Aula Kecil BKAD Kabupaten Batang Hari tersebut menjadi forum koordinasi dan diskusi untuk menyempurnakan substansi perjanjian sewa menyewa tanah milik pemerintah daerah.
Pembaruan perjanjian ini bertujuan memastikan pemanfaatan aset daerah dilaksanakan secara tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari komitmen BKAD dalam meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah secara profesional dan akuntabel.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
BKAD Kabupaten Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengelolaan aset daerah melalui koordinasi, sinergi, dan penyempurnaan regulasi, sehingga seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari dapat dimanfaatkan secara optimal demi mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
