Senin, 22 September 2025

Gelar Sosialisasi BMN, PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara


Viraljambi.com– Pertamina EP Field Jambi kembali menyelenggarakan kegiatan Selaras Migas sebagai upaya memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan di sekitar wilayah kerja (18/09). Pada kesempatan kali ini, kegiatan mengusung tema “Sosialisasi Barang Milik Negara (BMN)”, selaras dengan peran PEP Field Jambi sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mendapat amanah dari pemerintah untuk memanfaatkan aset negara dalam mendukung operasi produksi migas demi pemenuhan kebutuhan energi nasional. (18/9/2025) 
 
Field Manager Pertamina EP Field Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai status lahan yang dikelola perusahaan. “Aset dan lahan yang kami manfaatkan merupakan milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). PEP Field Jambi mendapat mandat untuk menggunakan, bukan memiliki aset tersebut. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kepemilikan lahan tersebut sehingga memahami batas wewenang PEP Field Jambi dalam pengelolaan lahan tersebut. Disamping itu juga kami mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah di wilayah operasi Pertamina, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Kurniawan.
 
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan aset BMN, dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi. Dalam kegiatan tersebut, PEP Jambi bersama PHR Regional 1 juga memaparkan terkait sejarah, subjek, serta kewenangan pengelolaan lahan yang saat ini berada di bawah tanggung jawab perusahaan, termasuk penjelasan mengenai peta wilayah kerja PEP Jambi.
 
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan sebagai narasumber. Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Perundangan (UU Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 jo PP Nomor 28 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140/MK.06/2020, bahwa seluruh aset yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas operasi migas berstatus Barang Milik Negara dan sesuai KMK 92/KM.6/2008 bahwa aset yang tidak tercatat dalam neraca awal pembukaan PT Pertamina (Persero) merupakan Barang Milik Negara pada Menteri Keuangan (aset eks Pertamina) yang kewenangan pengelolaannya terdapat pada Kantor Pusat DJKN dan Kantor Wilayah DJKN.
 
Sebagai pelaksana eksplorasi dan eksploitasi migas, PEP Field Jambi memiliki tugas seperti melakukan pengamanan, pemeliharaan, melaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang, dan tugas lainnya pada sektor hulu migas. Tak hanya itu, terdapat kewenangan yang sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan bahwa PEP Field Jambi harus melaksanakan pengamanan terhadap BMN yang terdiri dari tiga aspek yang mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
 
Sehubungan dengan isu tumpang tindih lahan yang terjadi di sekitar wilayah Kerja PEP Jambi, Kepala KPKNL Jambi, Kiki Nurman Setiawan, menegaskan dukungannya terhadap langkah PEP Jambi dalam mengamankan aset negara. “Kami mendukung upaya PEP Field Jambi dalam mengamankan aset BMN. Terkait persoalan tumpang tindih lahan di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi saat ini sedang dilakukan sinergi penyelesaian yang tepat antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Pusat DJKN, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP dan Kementerian ATR / BPN. Kami berharap mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah agar penyelesaian berjalan efektif, sehingga PEP Field Jambi dapat mengelola dan menjaga aset negara untuk mendorong kelancaran kegiatan produksi migas,” tegas Kiki.
 
Peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan mengenai regulasi yang berlaku, kontribusi sektor hulu migas terhadap perekonomian, serta dinamika terkait lahan operasi migas di wilayah setempat. Camat Kota Baru, Hendry Asmy Saputra, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif PEP Field Jambi. “Sosialisasi ini sangat positif karena memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Kami menghargai upaya yang telah dilakukan, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan dalam penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang tengah terjadi,” ungkap Hendry.
 
Kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga aset negara menjadi faktor kunci dalam mendukung kelancaran operasional hulu migas yang berkontribusi pada pasokan energi nasional maupun daerah. PEP Field Jambi berkomitmen memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, agar setiap langkah pengelolaan aset negara terlaksana secara transparan, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. **