Rabu, 05 Juni 2024

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Resmi Dua Ranperda Pertangungjawaban APBD 2023

 


Viraljambi.com-SENGETI- DPRD Kabupaten Muaro Jambi gelar paripurna tentang penyampaian secara resmi Ranperda Perrangungjawaban pelaksanaan APBD tqhun anggaran 2023 dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD ) kabypaten muaro jambi tahun anggaran 2025-2045 bertempat di ruang paripurna utama , jum'at (06/06/24).


Hadir pada paripurna tersebut Forkompinda, sekda, kepala OPD, kabag, camat serta unsur terkait.


Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti dalam sambutanya mengatakan, rapat paripurna DPRD dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik lebih dari 1/2 anggota DPRD berdasarkan catatan dari sekretariat dewan dari 35 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 22 orang anggota dewan dengan demikian kerudung rapat telah tercapai untuk melaksanakan rapat paripurna maka dengan itu rapat paripurna penyampaian secara resmi 2 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan resmi dinyatakan dibuka.



DPRD Muaro Jambi beserta jajarannya yang telah berhasil menyusun Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 dan Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah lpjpd tahun 2025 2014 demikian juga kepada para undangan dan hadirin yang kami hormati kami sampaikan ucapan terima kasih atas kesediaannya untuk memenuhi undangan kami pada hari ini.


Bahwa penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 dan Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah rpjpd tahun 2025-2045 oleh PJ bupati Muaro Jambi kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada hari ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat 1 dan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 320 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir Kemudian pada pasal 65 ayat 1 huruf C menyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan kerja tentang RB DPD dan rancangan kerja tentang rpjmd kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD.


Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 dan Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD tahun 2025 sampai 2045.



Pj Bupati Raden Najmi menyampaikan, terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 serta rancangan Peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 sampai 2045.


Saya memperkenalkan diri bahwa saya diberikan amanah oleh Bapak Gubernur untuk menjabat pejabat bupati Muaro Jambi terhitung tanggal 22 Mei 2004 yang lalu pada kesempatan ini saya mengharapkan pertama doa restunya yang kedua dukungan terutama kepada perkompinda dan Bapak Ibu usul Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.


Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi ketika usai Paripurna mengatakan, hari ini kami dan dewan Muaro Jambi melaksanakan Paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan APBD 2023, " Karanya.


Lanjutnya, kemudian juga penyampaian laporan Raperda tentang RPJPD 2025/ 2045 ini merupakan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan ke dewan untuk dibahas bersama.


Dalam pembahasan bersama nanti terkait APBD 2023 tentu ada hal-hal yang perlu dievaluasi untuk pelaksanaan di 2024 ,  kalau RPJPD  itu disusun dalam rangka melaksanakan persiapan dalam rangka menuju Indonesia emas 2045 dan insya Allah dari pembahasan penyusunan RPJPD  ini menjadi visi dan misi bupati wakil bupati 2004- 2029 ,"imbuhnya.


Jadi nanti setiap calon wajib menyusun visi dan misi berdasarkan RPJPD yang sudah disiapkan , makanya nanti antara Pemda dan dewan universinergi soal dalam pembahasan nanti Lebih Detail  dalam rangka pembangunan Muaro Jambi ke depan, "tutupnya.